Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi
Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi

Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi

Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi
Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi

Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi Dengan Berbagai Ketentuan Dan Syarat Penting Saat Menginginkannya. Halo calon pemilik rumah impian di manapun berada! Siapkah anda untuk membuka lembaran baru dalam hidup. Terlebih dengan memiliki hunian subsidi yang nyaman. Dan juga terjangkau di kota tercinta anda? Jangan biarkan kesempatan emas ini berlalu begitu saja. Tentu dengan langkah awal menuju kunci rumah idaman anda ternyata lebih sederhana dari yang di bayangkan. Ibarat membangun pondasi kokoh untuk masa depan. Dan juga mengumpulkan syarat yang tepat adalah pilar utamanya. Namun, tak perlu khawatir dengan kerumitan birokrasi. Kami hadir untuk memandu anda melewati setiap tahapannya. Anggap saja ini adalah peta harta karun menuju rumah subsidi anda, dan “X” pada peta tersebut. Dengan persiapan yang matang, proses pengajuan akan berjalan lebih lancar. Mari kita telaah bersama, Kumpulkan Dokumen Berikut yang menjadi tiket anda untuk meraih hunian subsidi impian.

Mengenai ulasan tentang Kumpulkan Dokumen Berikut untuk rumah subsidi sebelumnya telah di lansir oleh kompas.com.

Download Aplikasi SIKASEP

Ia adalah aplikasi resmi dari Kementerian PUPR yang di gunakan oleh masyarakat untuk mengakses program rumah subsidi dari pemerintah. Terlebih aplikasi ini di tujukan khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Agar bisa mendapatkan rumah subsidi secara lebih mudah, transparan, dan efisien. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna perlu terlebih dahulu mengunduhnya melalui Google Play Store. Tentunya dengan mengetikkan kata kunci “SIKASEP PUPR”. Aplikasi yang muncul biasanya di kembangkan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Setelah di temukan, pengguna tinggal menginstalnya seperti biasa. Aplikasi ini umumnya tersedia untuk perangkat Android. Dan juga ketersediaannya di App Store (iOS) bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan versi sistem operasi. Setelah aplikasi berhasil di unduh dan di pasang. Maka pengguna nantinya perlu melakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi. Dan juga dengan kontak anda yang harus aktif.

Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi Yang Wajib Terpenuhi

Kemudian, masih ada Kumpulkan Dokumen Berikut Untuk Rumah Subsidi Yang Wajib Terpenuhi. Dan kumpulan dokumen lainnya adalah:

Menyiapkan Dokumen Pengajuan KPR FLPP Yang Di Perlukan Bank Penyalur

Ia adalah program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini memberikan fasilitas berupa suku bunga tetap yang rendah. Terlebih dengan uang muka ringan, dan tenor panjang. Untuk mengakses program ini, masyarakat harus mengajukan KPR melalui bank penyalur yang telah di tunjuk oleh pemerintah. Contohnya seperti Bank BTN, BRI, Mandiri, BSI, atau bank pembangunan daerah. Sebelum mengajukan KPR FLPP, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting yang di gunakan. Tentunya oleh pihak bank untuk melakukan analisis kelayakan. Dokumen pertama yang harus disiapkan adalah dokumen identitas diri. Serta yang mencakup fotokopi KTP pemohon. Dan juga pasangan (jika sudah menikah), Kartu Keluarga (KK), NPWP. Kemudian dengan pas foto terbaru.

Jika sudah menikah, akta nikah juga perlu di sertakan. Dan  jika bercerai atau duda/janda. Maka akta cerai atau surat kematian pasangan sebelumnya harus di lampirkan. Selain dokumen identitas, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung penghasilan. Untuk karyawan, yang di butuhkan biasanya adalah slip gaji tiga bulan terakhir. Terlebihnya surat keterangan kerja dari tempat bekerja, dan mutasi rekening tiga bulan terakhir. Sementara bagi pemohon yang berstatus wiraswasta atau pekerja informal. Maka perlu menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau instansi berwenang, foto aktivitas usaha. Dan juga rekening usaha atau pribadi yang mencerminkan arus keuangan. Profesional seperti dokter, pengacara, atau notaris biasanya d iminta menyertakan surat izin praktik. Ataupun dengan dokumen profesi resmi lainnya. Di samping itu, terdapat dokumen tambahan berupa pernyataan dan legalitas. Tentunya seperti surat pernyataan bahwa pemohon belum pernah memiliki rumah. Serta surat pernyataan bahwa belum pernah menerima subsidi perumahannya.

Berkas Yang Di Butuhkan Untuk Perumahan Bersubsidi

Selain itu, masih ada Berkas Yang Di Butuhkan Untuk Perumahan Bersubsidi. Dan berkas lainnya adalah:

Surat Pemesanan Rumah Dari Pengembang

Ia adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pengembang. Ataupun developer perumahan sebagai bukti bahwa seorang calon pembeli telah memesan unit rumah tertentu. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama dalam proses pengajuan KPR subsidi. Terlebihnya dan khususnya KPR FLPP. Karena menjadi bukti keseriusan pembeli. Dan juga bagian dari kelengkapan administrasi yang akan di ajukan ke bank penyalur. SPR di terbitkan setelah calon pembeli memilih unit rumah subsidi yang di inginkan. Serta menyerahkan data awal kepada pihak pengembang. Umumnya, untuk mendapatkan SPR, calon pembeli sudah harus melakukan survei ke lokasi proyek perumahan. Serta memilih tipe rumah serta kavling yang tersedia.

Di dalam Surat Pemesanan Rumah, biasanya tercantum beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama lengkap dan identitas calon pembeli
  • Nomor KTP
  • Nomor telepon yang bisa dihubungi
  • Alamat domisili
  • Nama dan alamat proyek perumahan
  • Tipe dan luas rumah
  • Nomor blok/kavling
  • Harga jual rumah (yang mengacu pada ketentuan rumah subsidi)
  • Uang tanda jadi atau booking fee (jika ada)
  • Tanggal pemesanan
  • Nama dan stempel resmi pengembang

SPR biasanya di sertai dengan bukti pembayaran uang tanda jadi (booking fee). Meskipun dalam beberapa kasus uang ini bersifat refundable (d ikembalikan). Jika pengajuan KPR di tolak, tergantung kebijakan pengembang. Setelah SPR terbit, pengembang akan membantu calon pembeli untuk memproses pengajuan KPR ke bank penyalur yang bekerja sama. Ataupun memberikan rekomendasi bank yang dapat di pilih pembeli. Dalam konteks pengajuan rumah subsidi, SPR menjadi salah satu dokumen yang wajib di lampirkan ke dalam berkas pengajuan KPR di bank. Dan juga bersama dengan dokumen lainnya seperti KTP, KK, slip gaji, NPWP. Kemdian surat pernyataan belum memiliki rumah, dan lain-lain. Tanpa SPR, pihaknya.

Berkas Yang Di Butuhkan Untuk Perumahan Bersubsidi Dengan Segala Ketentuannya

Selanjutnya juga masih ada Berkas Yang Di Butuhkan Untuk Perumahan Bersubsidi Dengan Segala Ketentuannya. Dan berkas lainnya adalah:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atau Resi KTP

Ia merupakan salah satu dokumen utama yang wajib di lampirkan oleh setiap pemohon rumah subsidi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP. e-KTP berfungsi sebagai identitas resmi pemohon yang di gunakan oleh pihak bank, pengembang. Dan juga pemerintah untuk memverifikasi keabsahan data pribadi, status kewarganegaraan, dan domisili pemohon. Dokumen ini menjadi penting karena program rumah subsidi hanya di berikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Terlebihnya yang memenuhi kriteria tertentu, seperti belum memiliki rumah. Serta memiliki penghasilan di bawah batas tertentu. Dan juga belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Data pada e-KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir. Kemudian alamat tempat tinggal. Terlebihnya yang akan di gunakan untuk mencocokkan dengan dokumen pendukung lainnya. Tentunya seperti Kartu Keluarga, slip gaji, serta surat pernyataan belum memiliki rumah. Dalam kondisi tertentu, pemohon yang belum menerima e-KTP fisik. Akan tetapi sudah melakukan perekaman biometrik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Maka dapat melampirkan fotokopi resi KTP elektronik sebagai pengganti sementara. Namun, penting untuk memastikan bahwa resi tersebut masih berlaku dan sah. Serta yang biasanya di tandatangani. Kemudian di stempel oleh pejabat Disdukcapil yang berwenang. Dan juga mencantumkan informasi bahwa perekaman data sudah di lakukan.

Jadi itu dia beberapa ketentuan jika ingin mengambil rumah subsidi dari Kumpulkan Dokumen Berikut.

 

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait