Ia merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti sah atas kepemilikan sebuah kendaraan bermotor. Dalam proses pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terutama bagi kendaraan yang telah di blokir. Ataupun yang menunggak pajak dalam jangka waktu lama, keberadaan BPKB asli. Serta juga dengan fotokopinya menjadi salah satu syarat utama yang wajib di penuhi oleh pemilik kendaraan. BPKB asli berfungsi sebagai bukti otentik bahwa kendaraan. Terlebihnya yang akan mengikuti program pemutihan memang di miliki secara sah oleh pemohon. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nomor rangka, nomor mesin, identitas pemilik. Dan detail kendaraan yang akan di verifikasi oleh petugas Samsat. Kehadiran BPKB asli sangat di perlukan untuk mencocokkan data dengan STNK dan KTP. Serta memastikan bahwa tidak ada masalah kepemilikan yang bisa menghambat proses administrasi.
Dalam kasus tertentu seperti balik nama, mutasi kendaraan. Maupun dengan pembayaran pajak lima tahunan, BPKB asli juga wajib di tunjukkan. Sementara itu, fotokopi BPKB berfungsi sebagai arsip administratif yang akan di simpan oleh pihak Samsat. Fotokopi ini menjadi pelengkap berkas permohonan pemutihan dan menunjukkan bahwa dokumen asli telah diperlihatkan dan diverifikasi. Jika BPKB hilang, proses pemutihan tidak bisa langsung di lakukan. Pemilik kendaraan harus mengurus penggantian BPKB terlebih dahulu di kepolisian. Terlebihnya dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian, STNK, KTP. Dan juga dengan hasil cek fisik kendaraan. Tanpa BPKB, kendaraan tidak di anggap sah secara kepemilikan dan tidak bisa di ikutsertakan dalam program pemutihan. Secara keseluruhan, BPKB asli dan fotokopinya memiliki peran vital. Tentunya dalam menjamin legalitas kendaraan yang akan di aktifkan kembali melalui sebuah program pemutihan.
Kesempatan Pemutihan Pajak Bagi Transportasi Terblokir, Inilah Persyaratan Lengkapnya
Kemudian juga masih ada Kesempatan Pemutihan Pajak Bagi Kendaraan Terblokir, Inilah Persyaratan Lengkapnya. Dan syarat lainnya adalah:
Kuitansi Pembelian Kendaraan Yang Di Tandatangani Di Atas Materai 6.000
Hal ini adalah salah satu dokumen penting dalam proses administrasi kendaraan. Terutama ketika nama di STNK dan BPKB berbeda dengan identitas pemilik saat ini. Dalam konteks pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terlebih yang khususnya bagi kendaraan yang telah di blokir. Ataupun menunggak pajak dan belum atas nama pemilik terbaru. Dan kuitansi ini berfungsi sebagai bukti peralihan kepemilikan yang sah. Terlebih ia yang biasanya di buat saat proses jual beli kendaraan di lakukan antara pemilik sebelumnya dan pembeli. Agar di akui secara hukum, kuitansi harus memuat informasi detail. Contohnya seperti identitas penjual dan pembeli. Kemudian dengan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, jenis kendaraan, serta harga jual. Tanda tangan kedua belah pihak harus di sertakan. Dan juga dokumen tersebut wajib di bubuhi materai sebagai bentuk pengesahan.
Dalam program pemutihan, kuitansi ini di perlukan ketika pemilik kendaraan belum melakukan proses balik nama. Namun ingin mengurus pemutihan pajak. Dokumen ini membuktikan bahwa pemilik saat ini memperoleh kendaraan secara sah. Meskipun dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) masih atas nama orang lain. Petugas Samsat akan menggunakan kuitansi ini sebagai dasar untuk memproses permohonan pemutihan dengan catatan bahwa pemilik baru. Lalu menyertakan juga dokumen lain seperti KTP, STNK, dan BPKB kendaraan. Penting untuk memastikan bahwa kuitansi di tulis dengan jelas. Serta juga materai yang di gunakan sah sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi. Atau saat ini tarif materai berlaku adalah Rp10.000. Namun jika kuitansi lama masih menggunakan materai Rp6.000, masih bisa di terima selama dokumen lengkap dan tidak di palsukan). Secara keseluruhan, kuitansi pembelian bermaterai menjadi dokumen pelengkap pentingnya.
Kesempatan Pemutihan Pajak Bagi Transportasi Terblokir, Inilah Persyaratan Lengkapnya Yang Wajib Di Ketahui
Selanjutnya juga masih ada Kesempatan Pemutihan Pajak Bagi Transportasi Terblokir, Inilah Persyaratan Lengkapnya Yang Wajib Di Ketahui. Dan syarat lainnya adalah:
Surat Pelepasan Hak (Apabila Kepemilikan Berbadan Hukum Seperti PT)
Hal ini adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu pihak. Terlebih dalam hal ini badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas). Dan secara sukarela melepaskan kepemilikan atas suatu kendaraan bermotor kepada pihak lain. Dalam konteks program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Terutama untuk kendaraan yang di blokir. Maka surat ini menjadi dokumen pelengkap yang sangat penting ketika kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama perusahaan atau lembaga. Namun saat ini di miliki atau di gunakan oleh perseorangan.
Ketika kendaraan masih atas nama perusahaan. Akan tetapi pemilik saat ini adalah individu yang membeli atau menerima kendaraan tersebut. Maka proses pemutihan tidak bisa di lakukan hanya dengan STNK dan BPKB. Dan juga di perlukan bukti bahwa perusahaan memang telah secara sah menyerahkan hak milik atas kendaraan itu. Di sinilah fungsi Surat Pelepasan Hak. Dokumen ini biasanya di tandatangani oleh pejabat perusahaan yang berwenang. Kemudian di cetak di atas kop surat perusahaan. Dan juga di sertai stempel resmi serta identitas lengkap pihak yang menerima kendaraan.
Isi dari surat ini umumnya mencantumkan:
- Nama dan jabatan penandatangan dari pihak perusahaan
- Data perusahaan (nama, alamat, nomor izin usaha)
- Data kendaraan secara lengkap (nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun, warna)
- Pernyataan pelepasan hak milik kendaraan dari perusahaan kepada pihak penerima
- Identitas lengkap pihak penerima kendaraan
- Tanggal penyerahan hak, tanda tangan kedua belah pihak, serta materai sebagai pengesahan
Jadi itu lah beberapa syarat dan ketentuan yang bisa di manfaatkan saat pemutihan terkait pembukaan Kendaraan Status Blokir.