Hal ini pun merupakan salah satu perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Dalam Islam, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum. Akan tetapi juga dari segala bentuk aktivitas yang dapat merusak kesucian ibadah tersebut. Terlebihnya yang termasuk perbuatan yang berhubungan dengan syahwat. Air mani adalah cairan yang keluar dari alat kelamin pria akibat rangsangan seksual. Baik melalui hubungan intim, onani, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan gairah. Dalam ajaran Islam, keluarnya air mani memiliki konsekuensi tertentu dalam ibadah. Dan juga salah satunya dalam puasa. Jika seseorang mengeluarkan air mani dengan sengaja. Misalnya dengan melakukan masturbasi atau menyentuh diri sendiri hingga mencapai orgasme, maka puasanya batal. Hal ini karena keluarnya air mani merupakan salah satu bentuk kepuasan seksual.
Dan termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Para ulama sepakat bahwa jika seseorang mengeluarkan air mani karena dorongan sendiri. Baik dengan tangan, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat. Ataupun dengan cara lainnya yang di sengaja, maka puasanya batal. Sebab, dalam hadis Nabi Muhammad SAW di sebutkan bahwa orang yang berpuasa tidak hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi juga menahan syahwatnya. Oleh karena itu, mengeluarkan air mani dengan sengaja dikategorikan sebagai tindakan yang membatalkan puasa. Karena melibatkan kenikmatan fisik yang serupa dengan hubungan suami istri, yang secara jelas membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar tanpa sengaja, seperti karena mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Mimpi basah adalah proses alami yang terjadi tanpa kehendak seseorang. Sehingga tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang di sengaja. Dalam hal ini, seseorang hanya di wajibkan mandi junub.
Hal Yang Tanpa Di Sadari Yang Membuat Puasa Tidak Sah
Selain itu, masih ada Hal Yang Tanpa Di Sadari Yang Membuat Puasa Tidak Sah. Dan perbuatan lain yang bisa membatalkan puasa adalah:
Haid Atau Nifas
Hal ini adalah dua kondisi alami yang di alami oleh perempuan dan memiliki pengaruh terhadap ibadah, termasuk puasa. Dalam Islam, perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas tidak di perbolehkan berpuasa. Dan puasanya di anggap batal jika darah keluar selama waktu puasa. Meskipun hanya sedikit atau terjadi di penghujung hari sebelum waktu berbuka. Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan secara alami dalam siklus bulanan. Terlebih yang biasanya berlangsung antara enam hingga tujuh hari. Meskipun durasinya dapat berbeda-beda bagi setiap perempuan. Sementara itu, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan dan umumnya berlangsung hingga 40 hari. Kedua kondisi ini di anggap sebagai keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah tertentu, termasuk puasa dan salat.
Dalam hukum Islam, perempuan yang mengalami haid atau nifas wajib meninggalkan puasa selama masa tersebut. Serta puasanya di anggap tidak sah jika tetap di lanjutkan. Jika seorang perempuan mulai haid di tengah hari saat sedang berpuasa. Maka puasanya batal sejak darah keluar. Meskipun ia telah menjalani sebagian besar hari puasa. Hal ini di dasarkan pada ketentuan bahwa salah satu syarat sahnya puasa adalah suci dari haid. Serta juga nifas selama sehari penuh, dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sebaliknya, jika seorang perempuan suci dari haid atau nifas sebelum waktu fajar dan telah bersuci (mandi junub) atau berniat puasa sebelum Subuh, maka puasanya sah meskipun ia belum sempat mandi saat fajar tiba. Namun, jika darah haid atau nifas masih keluar setelah fajar. Maka puasanya batal, dan ia wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan. Jadi tidak perlu khawatir dalam kejadiannya.
Hal Yang Tanpa Di Sadari Yang Membuat Puasa Tidak Sah Dan Seringkali Di Abaikan
Selanjutnya juga masih ada Hal Yang Tanpa Di Sadari Yang Membuat Puasa Tidak Sah Dan Seringkali Di Abaikan. Dan hal lainnya adalah:
Merokok
Aktivitas ini merupakan salah satu perbuatan yang secara jelas membatalkan puasa menurut para ulama. Dalam Islam, puasa tidak hanya menahan diri dari makan dan minum. Akan tetapi juga dari segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, termasuk merokok. Oleh karena itu, seseorang yang merokok dengan sengaja selama berpuasa di anggap telah membatalkan puasanya dan wajib menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan. Merokok melibatkan proses menghirup dan memasukkan zat-zat tertentu ke dalam tubuh melalui saluran pernapasan. Ketika seseorang menghisap rokok, asap yang mengandung nikotin, tar. Dan dengan zat-zat lainnya masuk ke dalam paru-paru dan kemudian terserap oleh tubuh. Dalam perspektif fikih, segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dengan sengaja melalui mulut atau hidung.
Baik dalam bentuk makanan, minuman, maupun asap yang memiliki substansi tertentu. Terlebihnya yang termasuk dalam kategori pembatal puasa. Para ulama dari berbagai mazhab, termasuk Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Mereka sepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Karena zat-zat yang terkandung dalam asap rokok di anggap sampai ke dalam tubuh. Meskipun bentuknya bukan makanan atau minuman. Dalil yang mendasari hal ini adalah prinsip dasar dalam puasa, yaitu menahan diri dari segala hal yang dapat memberi nutrisi atau memberi efek tertentu bagi tubuh. Dan sebagaimana yang di lakukan oleh makanan dan minuman. Selain membatalkan puasa, merokok juga bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu menahan hawa nafsu. Serta mendidik diri untuk menjauhi kebiasaan buruk.
Jadi itu dia serangkaian hal yang bisa membatalkan puasa dari berbagai Perbuatan Ringan.