Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal
Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal

Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal

Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal
Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life, PTTUN Tak Masuk Akal

Pembatalan Pencabutan Izin Kresna Life Oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Bisa Menjadi Preseden Buruk Bagi Industri Asuransi. Budi Frensidy, pengamat sektor keuangan dan Guru Besar FEB Universitas Indonesia menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan ini. Yang mana keputusan tersebut di ambil setelah PTTUN melakukan pembatalan banding yang di ajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terhadap gugatan pencabutan izin usaha Kresna Life atau PT Asuransi Jiwa Kresna. Dalam putusan bernomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang di bacakan pada 14 Juni 2024. Yang mana majelis hakim di persidangan tersebut di pimpin oleh Budhi Hasrul melakukan pembatalan pencabutan izin PT Asusransi Jiwa Kresna oleh OJK yang sebelumnya di lakukan pada 23 Juni 2023. Budi menekankan bahwa Kresna Life mengalami banyak masalah dalam berbagai indikator dan rasio. Yang mana seharusnya hal tersebut dapat di penuhi oleh perusahaan asuransi serta OJK bertugas untuk melakukan pengawasan.

Menurutnya, keputusan pengadilan ini bisa melemahkan upaya pengawasan dan penegakan regulasi dalam industri asuransi. Yang pada akhirnya dapat merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan.

OJK telah memberikan kelonggaran kepada Kresna Life sebelum akhirnya mencabut izinnya. Namun, keputusan pengadilan yang melakukan pembatalan pencabutan izin ini dapat melemahkan upaya pengawasan dan penegakan regulasi oleh OJK. Menurut Budi Frensidy, keputusan OJK untuk mencabut izin Kresna Life sudah di dasarkan pada analisis laporan keuangan yang menunjukkan masalah keuangan serius dalam perusahaan. Meskipun telah di berikan kelonggaran, pemilik dan pemegang saham pengendali Kresna Life tidak melakukan upaya perbaikan. Yang mana upaya tersebut dapat berupa top-up yang di perlukan untuk menanggulangi kondisi keuangan perusahaan. Mereka juga tidak dapat mengandalkan pinjaman atau subordinated loan untuk menyelamatkan situasi.

Kondisi keuangan yang kian memburuk tersebut pada akhirnya merugikan nasabah. Solvabilitas perusahaan tidak mencapai 100 persen, dan rasio kecukupan modal (RBC) jauh di bawah 120 persen.

Pembatalan Pencabutan Izin Oleh Pengadilan Melemahkan Pengawasan

Ketika menghadapi kondisi yang semakin parah, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL). Yang mana ajuan ini tidak mendapat persetujuan dari pemegang polis. Akibatnya, pemegang saham gagal memenuhi kewajiban untuk menyehatkan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Budi menyoroti bahwa penerbitan subordinated loan ini hanya akan mengutamakan kreditur dalam likuidasi. Langkah ini justru hanya akan membuat nasabah semakin di rugikan. Dengan demikian, Pembatalan Pencabutan Izin Oleh Pengadilan Melemahkan Pengawasan serta upaya penegakan regulasi oleh OJK dalam industri asuransi.

Kapler Marpaung selaku pengamat asuransi mendukung pandangan Budi Frensidy bahwa langkah regulator untuk mencabut izin Kresna Life sudah tepat. Yang mana hal tersebut di lakukan sebab regulator telah melalui proses panjang dan kelonggaran yang juga telah di berikan. Jika izin Kresna Life tidak di cabut, kerugian yang di alami nasabah kemungkinan akan semakin besar karena beban keuangan perusahaan bisa terus meningkat. Yang mana pada akhirnya hanya lebih merugikan nasabah. Kapler menekankan langkah pencabutan izin ini untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang. Selain itu, Kapler mengingatkan bahwa pemilik Kresna Life, Michael Steven tidak seharusnya melarikan diri setelah di tetapkan sebagai tersangka. Yang mana penetapan tersebut oleh Bareskrim Polri terkait permasalahan pembayaran gagal nasabah di entitas anak, PT Kresna Sekuritas.

Ironisnya, keberadaan Michael Steven masih tidak di ketahui dan ia telah menjadi buronan Bareskrim Polri hingga saat ini. Menurut Kapler, pemilik Kresna Life seharusnya kooperatif dan bersedia memberikan keterangan kepada lembaga atau instansi pemerintah Indonesia yang relevan. Sikap kooperatif ini di harapkan dapat membantu penyelesaian kasus dan memberikan kejelasan kepada para nasabah yang di rugikan.

Keputusan PTTUN Jakarta untuk menolak banding yang di ajukan oleh OJK serta melakukan pembatalan terkait pencabutan izin usaha Kresna Life menimbulkan sejumlah pertanyaan dan kritik. Yang mana salah satu kritik cukup vokal tersebut datang dari Budi Frensidy seperti pernyataan di atas.

Pengadilan Tampaknya Berpihak Kepada Pemilik Kresna Life

Budi Frensidy mempertanyakan keputusan PTTUN tersebut mengingat putusan itu di buat ketika pemimpin Kresna, Michael Steven masih berstatus sebagai tersangka. Michael Steven saat ini di buru oleh OJK untuk membayar ganti rugi terkait  kepada pemegang polis Kresna Life. Budi menyoroti bahwa hingga saat ini, polisi belum melakukan penangkapan terhadap Michael Steven. Selain itu, ia mengkritik dan menilai Pengadilan Tampaknya Berpihak Kepada Pemilik Kresna Life. Hal ini dapat di lihat dengan ia yang masih berstatus sebagai tersangka dan sedang melarikan diri dari tanggung jawab finansialnya. Sehingga pembatalan dari upaya pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Kresna oleh OJK terjadi dan telah di putuskan oleh pengadilan.

Menurut Budi, keputusan pengadilan yang berpihak kepada Michael Steven tidak masuk akal dan sangat merugikan, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga bagi masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa pemerintah melalui OJK sedang menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada para nasabah. Oleh karena itu, keputusan PTTUN yang melakukan pembatalan pencabutan izin usaha Kresna Life di pandang merugikan banyak pihak. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam kasus ini.

OJK telah melakukan banding, namum gugatan banding tersebut berhasil di menangkan oleh Kresna Life terhadap OJK. Yang mana gugatan tersebut terkait dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna. Putusan hakim PTUN menguatkan keputusan sebelumnya yang di keluarkan oleh PTTUN Jakart pada tanggal 22 Februari 2024 lalu. Pengadilan sebelumnya telah memutuskan pembatalan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.05/2023 tertanggal 23 Juni yang meminta pencabutan izin usaha Kresna Life di bidang asuransi jiwa. Selain itu, putusan tersebut juga mencabut Surat Perintah Tertulis dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Berhasil Menghindari Sanksi Yang Di Jatuhkan Oleh OJK

Dari sisi Bareskrim Polri, mereka sudah menetapkan Michael Steven dengan status tersangka dalam kasus wanprestasi sejak September 2023. Dengan penetapan status ini, melibatkan beberapa perusahaan terafiliasi seperti PT Kresna Sekuritas, PT Pusaka Utama Persada (PUP), dan PT Makmur Sejahtera Abadi (MSA). Yang mana keseluruhan perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Dalam kasus ini, Steven di duga terlibat dalam memandu Kresna Sekuritas dalam program equity link agreement untuk memfasilitasi pencarian pendanaan oleh MSA dan PUP. Serta aktifitas gadai jual – beli saham kepada nasabah sejak tahun 2017. Fantastis, program ini berhasil mengumpulkan dana sebesar 337,40 miliar rupiah sekaligus juga menimbulkan kerugian bagi para nasabah yang terlibat.

Dengan adanya kemenangan dan pembatalan dalam gugatan banding ini, Steven Berhasil Menghindari Sanksi Yang Di Jatuhkan Oleh OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Keputusan pengadilan ini menambah kompleksitas dalam kerangka hukum dan regulasi di sektor keuangan, khususnya terkait pengawasan asuransi. Saat ini OJK di hadapkan pada tantangan lebih lanjut dalam menjaga keseimbangan antara menegakkan aturan dan melindungi kepentingan nasabah. Yang mana tantangan tersebut di upayakan sambil menghadapi keputusan pengadilan yang tampaknya tidak mendukung tindakan mereka dengan melakukan Pembatalan Pencabutan Izin.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait