Tangis

Tangis Warga Adat Papua: Hutan Hilang, Hidup Mereka Terancam!

Tangis Warga Adat Papua Di Balik Megahnya Proyek Pembangunan Dan Gemerlap Investasi Di Papua, Tersimpan Cerita Pilu Yang Tak Banyak Terdengar. Warga adat Papua kini menghadapi kenyataan pahit: hutan-hutan yang selama ribuan tahun menjadi sumber kehidupan mereka, satu per satu hilang di babat habis. Di tempat itu kini berdiri kebun kelapa sawit, tambang emas, atau jalan-jalan lebar yang membelah tanah leluhur.

Bagi masyarakat adat seperti Suku Awyu, Moi, atau Muyu, hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah rumah, apotik alami, lumbung pangan, dan ruang spiritual yang tak tergantikan. Namun, dalam dua dekade terakhir, mereka menyaksikan pohon-pohon raksasa tumbang dalam hitungan hari. Sungai yang dulunya jernih kini tercemar lumpur. Suara burung cendrawasih, simbol kemegahan alam Papua, perlahan menghilang.

“Dulu kami bisa hidup dari hutan tanpa beli apa-apa. Sekarang, mau cari sagu saja susah, tanahnya sudah di buldoser,” kata Yohana, seorang ibu dari Kabupaten Boven Di goel, dengan mata berkaca-kaca Tangis. Menurut data Yayasan Pusaka dan laporan Greenpeace Indonesia, lebih dari 1 juta hektare hutan Papua telah di tebangi atau di alihfungsikan, sebagian besar untuk perkebunan sawit dan tambang. Banyak perusahaan besar baik dalam negeri maupun asing—mengantongi izin dengan mudah, sering kali tanpa persetujuan masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.

Padahal, hukum adat Papua mewajibkan masyarakat luar untuk “minta izin” jika ingin memanfaatkan tanah ulayat. Tapi kenyataannya, suara masyarakat lokal seringkali tak di gubris. “Kami tidak pernah tanda tangan, tapi tiba-tiba tanah kami sudah di patok-patok,” ujar Yakob, tokoh adat dari Merauke. Di tengah tekanan ekonomi dan bujukan perusahaan, sebagian warga terpaksa menjual tanah mereka Tangis.

Hutan Papua Bukan Cuma Paru-Paru Indonesia

Reaksi warganet terhadap isu pembabatan hutan di Papua tak kalah emosional dari warga yang terdampak langsung. Ketika berbagai media, LSM, dan aktivis mulai mengangkat suara masyarakat adat yang terancam akibat ekspansi sawit, tambang, dan proyek pembangunan masif, jagat maya langsung di penuhi gelombang komentar, kecaman, hingga ajakan solidaritas.

Di Twitter (X), banyak netizen menyuarakan keprihatinan. Akun @rakyatnusantara menulis, “Hutan Papua Bukan Cuma Paru-Paru Indonesia, tapi juga jantung budaya ribuan orang Papua. Hancurkan hutannya, sama saja bunuh mereka pelan-pelan.” Cuitan itu langsung mendapat ribuan retweet dan like, menandakan luasnya simpati publik.

Sementara di Instagram, tagar seperti #SaveHutanPapua, #TolakSawitPapua, dan #PapuaBukanTanpaSuara menjadi viral. Banyak pengguna membagikan foto-foto before-after pembabatan hutan dan wajah-wajah masyarakat adat yang sedih melihat tanah mereka berubah menjadi pabrik atau jalan raya. Sejumlah influencer lingkungan seperti @greenvibes.id dan @forestguardian juga ikut bersuara dan mengajak audiens untuk menandatangani petisi digital.

Di sisi lain, tidak sedikit warganet yang menyalahkan pemerintah karena di anggap abai dan terlalu berpihak pada investor. Komentar seperti, “Pembangunan oke, tapi jangan korbankan hutan dan rakyat kecil,” dan “Papua bukan lahan kosong. Di sana ada nyawa, budaya, dan kehidupan,” banyak bermunculan di kolom komentar berita online.

Namun, tak sedikit juga yang bersikap skeptis atau netral. Beberapa warganet mempertanyakan, “Kalau gak dibangun, Papua akan terus tertinggal. Harus ada kompromi antara pembangunan dan lingkungan.” Meski begitu, komentar semacam ini tetap menuai debat sengit. YouTube juga menjadi ruang di skusi aktif. Video dokumenter pendek soal deforestasi Papua dari media lingkungan atau jurnalis independen banyak di komentari dengan nada empati.

Suku Awyu Meluapkan Isak Tangis Karena Wilayah Hutannya Terancam Oleh Izin Konsesi Perkebunan Sawit Seluas Lebih Dari 36 Ribu Hektare

Di tengah gelombang ekspansi industri sawit dan tambang di tanah Papua, berbagai suku adat kini angkat suara secara resmi. Mereka tidak lagi hanya menyampaikan penolakan secara lisan atau adat, tapi mulai menempuh jalur hukum, membuat pernyataan terbuka, dan menggandeng organisasi sipil untuk membela hak atas hutan mereka. Pembelaan ini bukan hanya soal mempertahankan tanah, tetapi tentang mempertahankan hidup itu sendiri budaya, spiritualitas, dan warisan leluhur.

Suku Awyu Meluapkan Isak Tangis Karena Wilayah Hutannya Terancam Oleh Izin Konsesi Perkebunan Sawit Seluas Lebih Dari 36 Ribu Hektare. Melalui kuasa hukum dan di dampingi sejumlah LSM lingkungan, Suku Awyu mengajukan gugatan terhadap pemerintah provinsi Papua Selatan dan perusahaan pemegang izin. Dalam pernyataan resmi yang di bacakan di hadapan publik, tokoh adat menyatakan, “Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tanah dan hutan adalah bagian dari hidup kami. Kami hanya menitipkannya pada generasi berikutnya.”

Pembelaan serupa juga datang dari Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya. Mereka telah menyatakan wilayah adat mereka sebagai “Wilayah Adat Konservasi” dan menolak segala bentuk pembukaan lahan tanpa persetujuan masyarakat. Deklarasi tersebut di sampaikan secara simbolik dengan pemasangan papan larangan dan ritual adat, serta surat resmi kepada pemerintah daerah.

Para pemimpin adat menekankan bahwa mereka tidak anti-pembangunan. Namun, pembangunan yang datang tanpa menghormati hak adat dan tanpa melibatkan mereka secara adil adalah bentuk penindasan modern. “Kami bukan penghalang pembangunan. Kami hanya ingin pembangunan yang tidak memusnahkan identitas kami,” ujar seorang pemimpin adat dari Merauke dalam forum public. Upaya pembelaan ini mendapat dukungan dari Gereja, lembaga bantuan hukum, dan komunitas internasional.

Pemerintah Menyebut Bahwa Pembukaan Lahan Di Papua Sebagian Besar Telah Melalui Proses Perizinan Yang Sesuai Prosedur

Menanggapi polemik pembabatan hutan di Papua yang menuai protes dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan masyarakat luas, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak tinggal diam, namun menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Dalam beberapa pernyataan resmi yang di rilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Menyebut Bahwa Pembukaan Lahan Di Papua Sebagian Besar Telah Melalui Proses Perizinan Yang Sesuai Prosedur. Namun mereka juga mengakui bahwa ada evaluasi yang sedang dilakukan terhadap izin-izin yang bermasalah, terutama yang tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau yang bertabrakan dengan wilayah adat.

“Kami menghormati hak-hak masyarakat adat, dan setiap proyek harus melalui proses AMDAL serta memperhatikan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC),” ujar juru bicara KLHK dalam konferensi pers awal tahun. Pemerintah juga menyatakan telah membekukan dan mencabut beberapa izin perkebunan sawit di Papua karena di nilai tidak sesuai tata kelola lingkungan.

Presiden Joko Widodo sendiri, dalam beberapa kunjungan ke Papua, menegaskan komitmennya terhadap pelestarian hutan dan pengakuan hak masyarakat adat. Dalam pidatonya, ia mengatakan, “Pembangunan Papua tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat lokal. Kita harus jaga keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian alam.” Namun demikian, realisasi di lapangan masih menuai kritik karena dianggap belum menyentuh akar permasalahan.

Di sisi lain, pemerintah daerah di beberapa wilayah Papua juga memiliki posisi yang bervariasi. Ada yang mendukung investasi demi pertumbuhan ekonomi daerah, namun ada pula yang mulai menyuarakan pentingnya perlindungan hutan adat. Misalnya, Pemerintah Kabupaten Sorong dan Fakfak telah mengakui beberapa wilayah adat sebagai hutan adat yang di lindungi secara hukum, meski implementasinya masih bertahap Tangis.