Lestari

Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata
Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata
Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata Dengan Berbagai Dampak Yang Sangat Mengkhawatirkan. Halo para pembaca yang budiman. Mari sejenak kita alihkan pandangan ke salah satu permata terindah Indonesia, Raja Ampat. Selama ini kita mengenalnya sebagai surga bawah laut dengan keanekaragaman hayati yang menakjubkan. Terlebih dengan tujuan impian para penyelam, dan rumah bagi masyarakat adat yang menjaga kearifan lokalnya. Namun, di balik pesona itu, bayangan gelap tengah menyelimuti. Dan ada sebuah isu krusial yang mengancam kelestarian alam. Serta juga masa depan wilayah ini kini mencuat ke permukaan. Kita akan membahas tuntas masalah Tambang Nikel di Raja Ampat. Tentu dengan sebuah aktivitas yang ternyata tidak main-main. Ada empat pelanggaran serius yang terungkap. Mulai dari mulai urusan perizinan lingkungan hingga dokumen yang tak jelas juntrungannya. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Mengenai ulasan tentang Tambang Nikel Raja Ampat: 4 pelanggaran serius, ancaman nyata telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
PT ASP Menambang Tanpa Sistem Manajemen Lingkungan Dan Abai Kelola Limbah
Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Manuran, wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Terlebih perusahaan ini menjadi sorotan setelah di temukan melakukan kegiatan penambangan. Tentunya tanpa menerapkan sistem manajemen lingkungan yang memadai. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar. Karena lokasi operasi ini berada di kawasan pesisir. Dan juga dengan pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi. Serta juga merupakan habitat penting bagi keanekaragaman hayati laut. Kementerian Lingkungan Hidup dan juga dengan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan sedikitnya empat pelanggaran serius yang di lakukan oleh PT ASP. Pertama, perusahaan tidak memiliki sistem manajemen lingkungan yang sesuai standar. Hal ini yang termasuk tidak adanya rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Kedua, PT ASP tidak mengelola air limbah larian dari proses penambangan satu ini.
Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata Yang Sangat Mengkhawatirkan
Kemudian, masih membahas tentang Tambang Nikel Raja Ampat: 4 Pelanggaran Serius, Ancaman Nyata Yang Sangat Mengkhawatirkan. Dan pelanggaran lainnya yaitu:
PT GN Menambang Di Pulau Kecil, Abaikan Kelestarian
Hal ini merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag. Terlebih ia adalah sebuah pulau kecil di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun Pulau Gag tergolong sebagai pulau kecil yang seharusnya di lindungi menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2014. Dan PT GN tetap melakukan aktivitas penambangan di kawasan ini. Perusahaan memiliki izin usaha pertambangan yang mencakup wilayah darat. Serta juga laut secara luas, melebihi kapasitas ekologis pulau tersebut. Aktivitas pertambangan oleh PT GN menyebabkan empat pelanggaran serius. Pertama, penambangan di lakukan di pulau kecil yang di lindungi secara hukum. Sehingga mengancam keseimbangan ekologis di kawasan pesisir dan laut. Kedua, penambangan ini menimbulkan deforestasi besar-besaran. Serta juga sedimentasi tinggi akibat pembukaan lahan. Tanah dan lumpur terbawa ke laut, menutupi terumbu karang dan mengganggu ekosistem laut yang rapuh.
Ketiga, limbah tambang yang mengandung logam berat mencemari perairan laut di sekitar pulau. Hal ini berdampak pada kehidupan biota laut. Dan juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat melalui rantai makanan. Keempat, aktivitas perusahaan mengabaikan dampak sosial. Kemudian juga ekonomi terhadap masyarakat adat dan lokal yang selama ini hidup bergantung pada laut dan hutan. Tentunya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Kerusakan ekologis yang di timbulkan berdampak luas. Terumbu karang yang tertutup sedimentasi tidak dapat melakukan fotosintesis. Sehingga kehidupan bawah laut terancam punah. Padang lamun dan hutan mangrove yang menjadi pelindung alami garis pantai juga rusak akibat pencemaran hal ini. Dan juga dengan pengerukan tanah. Akibatnya, sumber daya laut menurun drastis. Dan juga yang akan bahkan sangat mengancam sektor perikanan. Serta pariwisata yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat Raja Ampat.
Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada!
Selain itu, masih membahas tentang Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada!. Dan bentuk pelanggaran lainnya adalah:
PT MRP Beroperasi Tanpa Izin Lingkungan Dan PPKH
Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Batan Pelei. Terlebih dengan bagian dari Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil yang secara hukum seharusnya mendapatkan perlindungan. Tentu yang khusus dari aktivitas ekstraktif. Namun, PT MRP menjalankan aktivitas pertambangan secara aktif. Dan juga tanpa memenuhi dua syarat utama yang di wajibkan oleh peraturan lingkungan hidup di Indonesia: dokumen lingkungan. Serta dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Ketiadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau dokumen yang sejenis menandakan bahwa perusahaan beroperasi. Terlebihnya tanpa kajian resmi mengenai dampak ekologis dan sosial dari kegiatannya. Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan. Dan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, PT MRP juga tidak memiliki PPKH, padahal wilayah operasinya mencakup kawasan hutan.
Tanpa izin ini, semua aktivitas penambangan di kawasan tersebut di anggap ilegal menurut ketentuan perundang-undangan kehutanan yang berlaku. Dari segi dampak ekologis, aktivitas pertambangan PT MRP telah menimbulkan kerusakan serius. Pembukaan lahan di kawasan hutan menyebabkan deforestasi. Dan juga mempercepat laju erosi. Sedimentasi dari tanah terbuka terbawa hingga ke laut. Kemudian yang menutupi terumbu karang yang merupakan rumah bagi ribuan spesies laut. Akibatnya, ekosistem laut terganggu dan sumber daya perikanan mulai menurun drastis. Tidak hanya itu, pembuangan limbah tambang yang tidak terkendali berpotensi mencemari perairan sekitar dengan logam berat. Serta nantinya dapat merusak padang lamun, mangrove, dan mengancam biota laut. Selain kerusakan ekologis, kehadiran tambang juga menimbulkan penolakan keras dari masyarakat adat Suku Kawei di Pulau Batan Pelei. Mereka merasa tidak pernah di libatkan dalam prosesnya.
Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada Yang Begitu Mencemaskan!
Selanjutnya juga masih membahas Nikel Sepenggal Surga Berulah: Izin Lingkungan Fiktif, Dokumen Tak Ada Yang Begitu Mencemaskan!. Dan bentuk pelanggaran lainnya karena:
PT KSM Menambang Di Luar Izin Dan Kawasan Lindung
Ia merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Meskipun perusahaan ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dan juga Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT KSM melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang telah di setujui. Terlebihnya dalam dokumen lingkungan. Dan juga di luar kawasan yang tertuang dalam izin PPKH. Luasan pelanggaran ini mencakup sekitar 5 hektare dan di temukan langsung oleh tim pengawas. Terlebihnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pelanggaran pertama yang di lakukan adalah penambangan di luar izin lingkungan. Aktivitas ini melanggar aturan hukum karena setiap kegiatan pertambangan wajib di lakukan sesuai. Tentunya dengan batas dan ketentuan dalam dokumen lingkungan. Contohnya seperti AMDAL atau UKL-UPL.
Kegiatan di luar area tersebut di anggap tidak sah dan berisiko tinggi terhadap lingkungan. Karena tidak pernah di kaji atau di setujui sebelumnya. Pelanggaran kedua adalah penambangan di luar kawasan PPKH. Meskipun PT KSM memiliki PPKH, aktivitas tambang ternyata meluas ke kawasan hutan. Terlebihnya yang belum mendapatkan izin penggunaan untuk pertambangan. Ini melanggar regulasi kehutanan yang mewajibkan perusahaan hanya menggunakan hutan. Tentunya untuk tambang jika telah memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah. Selain itu, aktivitas tambang PT KSM juga menyebabkan sedimentasi tinggi di wilayah pesisir pantai Pulau Kawe. Tanah dan material hasil tambang yang terbuka terbawa hujan dan masuk ke laut. Kemudian juga menutupi ekosistem terumbu karang dan padang lamun. Kondisi ini mengganggu ekosistem laut dan biota yang hidup di dalamnya. Serta berpotensi merusak daya tarik wisata bahari Raja Ampat.
Jadi itu dia ragam pelanggaran serius yang sangat mengkhawatirkan Raja Ampat dari aktivitas Tambang Nikel.
