
KPK Sasar PN Depok, 3 Di Tangkap, Duit Ratusan Juta Di sita
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Kembali Menunjukkan Taringnya Pada Penindakan Korupsi Di Awal Tahun 2026. Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, lembaga antirasuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, yang menargetkan Pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan pihak swasta terkait dugaan suap pengurusan perkara. OTT ini merupakan salah satu dari rangkaian penindakan yang di gelar KPK pekan ini. Yang juga di lakukan di beberapa instansi lain di seluruh Indonesia.
Dalam operasi itu, KPK aman 7 orang, di mana tiga di antaranya merupakan pejabat dari PN Depok. Tiga pejabat itu terdiri dari Wayan Eka Mariarta Ketua Pengadilan Negeri Depok I, Kemudian Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok. Serta seorang juru sita dari pengadilan yang tidak disebutkan namanya. Empat orang lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk pihak yang terkait dengan perusahaan yang di duga memberikan uang dalam transaksi ilegal ini.
Selain penangkapan, KPK juga menyita bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang di temukan saat OTT berlangsung. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam beberapa pernyataannya kepada media menyatakan bahwa jumlah uang yang di amankan adalah signifikan dan menjadi salah satu alasan kuat operasi ini di lakukan.
Dugaan Suap dan Aliran Dana
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan OTT yang terjadi di Depok tersebut di duga kuat berkaitan dengan transaksi uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum yang menangani suatu perkara. Meskipun detail konstruksi perkara masih di dalami, indikasi kuat mengarah pada dugaan suap dalam proses pengurusan sengketa atau penanganan perkara di lingkungan PN Depok.
Beberapa laporan media nasional bahkan menyebutkan bahwa uang tunai yang di sita mencapai jumlah yang cukup besar. Hingga Rp850 juta yang di bungkus dalam sebuah tas ransel dan disita dari salah satu staf pengadilan yang terjaring OTT. Uang ini di duga merupakan bagian dari aliran dana yang di serahkan untuk mempengaruhi proses hukum. Terkait sengketa lahan atau kasus lainnya yang tengah berlangsung.
Keseriusan KPK dalam Penindakan Korupsi
OTT di PN Depok menjadi salah satu dari beberapa penindakan KPK dalam kurun waktu singkat di awal 2026. Menandakan intensitas pengejaran praktik korupsi oleh KPK tidak surut. Selain kasus di Depok, KPK juga telah melakukan OTT di lingkungan lain seperti kantor pajak, bea cukai. Serta instansi pemerintah yang menangani urusan perpajakan dan kepabeanan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa KPK terus fokus pada pemberantasan korupsi yang menyangkut sektor hukum dan pelayanan publik. Di mana pejabat penegak hukum pun tidak luput dari pengawasan. Aktivitas seperti ini di harapkan mampu menimbulkan efek jera, baik bagi aparat maupun pihak swasta yang terlibat.
Reaksi dan Dampak Jangka Panjang
Seiring berjalannya penyidikan, otoritas terkait seperti Komisi Yudisial (KY) juga menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dalam menindak dugaan pelanggaran oleh hakim dan ASN di lingkungan pengadilan. KY bahkan menyebut akan mengusut aspek pelanggaran etik yang mungkin terjadi dalam kasus ini, selain proses hukum pidana yang tengah berjalan.
Reaksi publik terhadap OTT ini juga beragam. Banyak kalangan masyarakat menyambut tindakan cepat KPK sebagai bentuk keberpihakan pada penegakan hukum yang bersih. Namun, ada pula seruan agar penindakan di ikuti dengan perbaikan sistemik pada lembaga peradilan, agar praktik seperti ini tidak terulang.
Kasus di Depok ini belum mencapai tahap penetapan tersangka secara resmi saat tulisan ini di buat. Karena KPK di beri waktu hukum 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang di tangkap. Namun, bukti awal berupa uang ratusan juta dan adanya aliran dana dari pihak swasta ke pejabat pengadilan menjadi sorotan utama dalam penyidikan lanjutan.