
Lestari

Dana Abadi Perumahan Di Usulkan Pemerintah Selain Tapera
Dana Abadi Perumahan Di Usulkan Pemerintah Selain Tapera

Dana Abadi Perumahan Baru-Baru Ini Telah Di Usulkan Oleh Pemerintah Selain Program Tapera Yang Sedang Hangat Di Bicarakan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan usulan untuk membentuk dana abadi guna mendukung sektor perumahan. Hal ini bertujuan sebagai respons terhadap penurunan dana pembiayaan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Haryo Bekti Martoyoedo, selaku Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) PUPR, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme utama dalam usulan tersebut.
Mekanisme dana abadi ini pada dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian akan di kelola oleh lembaga khusus. Lembaga ini bertugas untuk menginvestasikan dana tersebut ke berbagai sektor. Hal ini bertujuan agar investasi tersebut menghasilkan pengembalian yang memadai. Hasil dari pengembalian investasi ini akan di gunakan untuk pembelanjaan sektor perumahan dan di upayakan agar pengembaliannya dapat menambah dana pokok yang ada. Dengan demikian, dana abadi ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor perumahan.
Investasi dari dana abadi ini, menurut Haryo, akan di fokuskan pada bantuan subsidi. Baik dalam bentuk subsidi selisih bunga (SSB) maupun subsidi bantuan uang muka (SBUM). Bantuan ini akan di salurkan melalui berbagai skema. Misalnya seperti kredit bangunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau renovasi rumah. Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk memberikan prioritas pada bentuk bantuan dalam sistem sewa. Hal ini penting agar masyarakat yang menerima bantuan benar-benar dapat menghuni rumah yang di berikan.
Dengan demikian, usulan dana abadi ini di harapkan dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pembiayaan perumahan. Pendekatan ini juga di harapkan dapat memastikan bahwa bantuan yang di berikan kepada masyarakat tepat sasaran dan berkelanjutan.
Alasan Pemerintah Mengusulkan Dana Abadi Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan pembentukan dana abadi untuk sektor perumahan. Usulan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menciptakan solusi berkelanjutan. Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Haryo Bekti Martoyoedo, menyatakan bahwa usulan ini berdasarkan pada pengalaman dari program-program sebelumnya. Program-program yang di maksud ini yaitu Subsidi Selisih Bunga (SSB), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan BP2BT. Melalui pengalaman tersebut, kementerian mengembangkan dan merangkum ide baru yang di harapkan lebih efektif.
Sekarang ini, gagasan ini sedang dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini di karenakan nantinya memerlukan kerja sama dari mereka untuk membentuk organisasi yang akan mengelola dana tersebut. Organisasi ini akan bertanggung jawab atas sistem perhitungan, pengelolaan anggaran dan bentuk lembaga pengelolanya. Selain itu, dana abadi ini juga di harapkan memberikan manfaat berkelanjutan melalui hasil investasi yang di lakukan. Kemudian usulan ini di harapkan akan lebih berintegrasi dalam mekanisme pasar yang terjangkau sehingga suku bunga kredit yang di berikan kepada masyarakat tidak mengganggu pasar. Haryo menekankan bahwa distorsi pasar akibat keterbatasan pemerintah tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu, Alasan Pemerintah Mengusulkan Dana Abadi Perumahan jelas bertujuan untuk memberikan solusi jangka panjang dalam sektor perumahan.
BP Tapera Siap Di Tunjuk Menjadi Pengelola
BP Tapera Siap Di Tunjuk Menjadi Pengelola Dana Abadi Perumahan apabila ia di tunjuk. Namun dengan catatan bahwa keputusan tersebut bergantung pada kementerian terkait. Deputi Komisioner Pemanfaatan Dana BP Tapera, Sid Herdi Kusuma, menggarisbawahi bahwa BP Tapera, menurut undang-undang, tidak dapat di pailitkan. Hal ini berarti menjamin keamanan dana yang akan di kelola. Tambahan lagi, pengawasan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan keamanan pengelolaan dana tersebut. BP Tapera juga memiliki Komite Tapera yang melibatkan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Kemudian OJK juga tidak luput dari program ini yang berfungsi untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Kementerian PUPR mengusulkan pembentukan dana abadi ini sebagai respons terhadap penurunan dana pembiayaan perumahan melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Haryo Bekti Martoyoedo selaku Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, menjelaskan bahwa dana abadi ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di kelola untuk investasi. Hal ini di harapkan memberikan pengembalian yang cukup untuk di gunakan dalam pembiayaan perumahan. Hasil dari investasi ini nantinya akan di kembalikan ke dana pokok yang kemudian dapat di gunakan untuk berbagai bentuk bantuan. Misalnya seperti subsidi bantuan uang muka (SBUM) dan subsidi selisih bunga (SSB). Dana tersebut juga bisa di gunakan untuk kredit bangunan, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), renovasi, atau sewa, dan tergantung kebutuhan.
Pemerintah juga akan menentukan kelompok masyarakat yang akan di bantu. Baik untuk sistem sewa maupun kepemilikan rumah dengan prinsip utama bahwa penerima bantuan harus menghuni rumah yang di berikan.
Kemungkinan Jalan Saat Kabinet Prabowo Gibran
Program dalam sektor perumahan yang di usulkan pemerintah ini Kemungkinan Jalan Saat Kabinet Prabowo Gibran. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di ketahui sedang merumuskan rencana terkait pemanfaatan dana abadi untuk sektor perumahan. Sebuah briefing di Jakarta pada 21 Juni 2024, yang di pimpin oleh Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo, menggambarkan diskusi penting tentang implementasi potensial dana abadi ini. Langkah ini di harapkan akan menjadi sumber dana yang teratur untuk mendukung pembiayaan infrastruktur perumahan di masa mendatang.
Haryo menjelaskan bahwa meskipun rencana untuk menggunakan dana abadi ini belum bisa di jalankan pada tahun 2024, harapan ada pada tahun 2025 dengan dukungan APBN-P. Penggunaan dana abadi untuk proyek infrastruktur besar seperti perumahan memerlukan persetujuan dan alokasi anggaran yang tepat dari pemerintah. Seperti yang kita ketahui bahwa alokasi anggaran merupakan bagian integral dari siklus APBN. Proses ini melibatkan kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk merancang mekanisme yang sesuai untuk pengelolaan dana abadi ini. Hal ini penting karena pengeluaran dari APBN di batasi pada beberapa kategori. Misalnya seperti investasi pemerintah, hibah dan PMN dengan contoh nyata seperti skema FLPP yang di kelola oleh BP Tapera.
Rencana pemerintah ini menjanjikan dorongan besar dalam memperluas akses terhadap perumahan yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat. Meskipun implementasi ini harus di tunda hingga tahun 2025, langkah-langkah perencanaan yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen yang serius untuk mencapai tujuan ini dalam waktu dekat. Selain itu, langkah ini juga merupakan respons strategis terhadap tantangan besar dalam mengatasi ketimpangan akses terhadap perumahan yang layak di Indonesia.
Pemerintah jelas mengusulkan program Dana Abadi Perumahan agar memudahkan masyarakat dalam pembiayaan rumah. Semoga pembiayaan rumah semakin aman dan terjangkau bagi masyarakat dengan adanya impelentasi Dana Abadi Perumahan.