Lestari

14 Tahun Bui Mengancam Pengacara Ronald Tannur: Mengapa?
14 Tahun Bui Mengancam Pengacara Ronald Tannur: Mengapa?
14 Tahun Bui Mengancam Pengacara Ronald Tannur: Mengapa, Tentu Dengan Adanya Berbagai Faktor Penyebab Lainnya. Halo para pembaca yang budiman! Mari kita menyelami sebuah pusaran kasus hukum yang tengah menjadi sorotan. Seorang pengacara, yang seharusnya menjadi garda terdepan keadilan, kini justru berhadapan dengan tuntutan hukuman yang tak main-main: 14 Tahun Bui ! Ya, nama Ronald Tannur sontak mencuat dalam pemberitaan. Namun bukan lagi sebagai pembela, melainkan sebagai pihak yang di dakwa. Sebuah ironi yang menggelitik rasa ingin tahu, bukan? Bagaimana bisa seorang yang memahami seluk-beluk hukum justru terjerat dalam jaringannya sendiri? Apa gerangan yang menyebabkan jaksa penuntut umum begitu yakin hingga melayangkan tuntutan selama belasan tahun tersebut? Bersiaplah, karena kita akan mengupas tuntas duduk perkaranya. Karena kita akan menelisik setiap detail yang mengarah pada ancaman hukuman berat yang kini membayangi langkah seorang pengacara.
Mengenai ulasan tentang 14 Tahun Bui mengancam pengacara Ronald Tannur: mengapa telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Penyuapan Hakim
Lisa Rachmat, pengacara dari terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Terlebih yang di jerat kasus hukum berat karena terbukti melakukan penyuapan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tentu tindakannya di lakukan dalam rangka mengupayakan putusan bebas bagi Ronald Tannur. Dan yang terjerat kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Dalam prosesnya, Lisa Rachmat bekerja sama dengan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Gunanya untuk menyuap tiga hakim yang menangani perkara tersebut. Jumlah suap yang di berikan sangat besar, yakni sekitar Rp1 miliar dalam mata uang rupiah dan 308.000 dolar Singapura. Kemudian yang total nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut di serahkan kepada tiga hakim: Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tentu dengan tujuan agar mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald. Penyuapan ini tidak di lakukan secara individu, melainkan melalui jaringan yang lebih luas.
14 Tahun Bui Mengancam Pengacara Ronald Tannur: Mengapa Dan Apa Penyebabnya?
Kemudian, masih membahas 14 Tahun Bui Mengancam Pengacara Ronald Tannur: Mengapa Dan Apa Penyebabnya?. Dan faktor lainnya adalah:
Pemufakatan Jahat
Hal ini yang di lakukan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Ia merupakan salah satu unsur utama yang menyebabkan dirinya di tuntut 14 tahun penjara. Pemufakatan jahat dalam konteks ini mengacu pada persekongkolan. Ataupun yang kerja sama antar beberapa pihak untuk melakukan tindakan melawan hukum secara terencana. Tentu yakni menyuap hakim demi mempengaruhi hasil persidangan. Sosok satu ini tidak bergerak sendiri dalam perkara ini. Ia menjalin kerja sama erat dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Serta beberapa pihak lain di dalam dan sekitar lembaga peradilan. Salah satu tokoh kunci dalam pemufakatan ini adalah Zarof Ricar. Terlebih ia adaah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung. dan juga yang berperan sebagai penghubung antara pihak keluarga Tannur. Serta dengan aparat peradilan. Zarof juga berperan dalam mengatur strategi komunikasi dan transaksi antara pihak pemberi suap dan para hakim.
Dalam pemufakatan tersebut, tujuan utamanya adalah agar Ronald Tannur. Serta yang terjerat kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti. Maka hal ini bisa di vonis bebas atau mendapatkan hukuman seringan mungkin. Untuk mewujudkan hal itu, Lisa dan pihak terkait menyusun langkah-langkah sistematis. Hal ini yang termasuk menyiapkan uang dalam jumlah besar sebagai suap. Kemudian juga mencari celah hukum melalui jaringan orang dalam. Uang suap yang di berikan mencapai angka yang sangat tinggi, yakni Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut di salurkan kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Proses pemberian uang di rancang secara hati-hati. Serta juga di lakukan secara bertahap untuk menghindari kecurigaan. Pemufakatan jahat yang di lakukannya tidak hanya menunjukkan adanya niat untuk merusak integritas peradilan.
Sidang Si Tannur: Terungkap Bermacam Alasan Tuntutan 14 Tahun
Selain itu, masih membahas Sidang Si Tannur: Terungkap Bermacam Alasan Tuntutan 14 Tahun. Dan alasan lainnya adalah:
Pelanggaran Hukum
Lisa Rachmat, pengacara dari terdakwa Ronald Tannur, di jerat tuntutan pidana selama 14 tahun penjara. Karena melakukan pelanggaran hukum serius yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pelanggaran hukum ini terjadi ketika Lisa terlibat langsung dalam upaya menyuap majelis hakim yang menangani. Terlebih tentang perkara pembunuhan yang menjerat kliennya. Ia bukan hanya berperan sebagai penasihat hukum. Akan tetapi juga sebagai pelaku aktif dalam perencanaan. Dan juga pelaksanaan tindakan suap terhadap hakim. Tentu hal ini demi mendapatkan putusan bebas untuk Ronald. Pelanggaran hukum yang di lakukannya meliputi beberapa aspek pidana. Ia secara sadar memberikan dan menjanjikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah. Dan juga dolar Singapura kepada tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Uang suap tersebut diberikan agar para hakim mengabaikan fakta. Serta dengan bukti dalam persidangan dan menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald. Meskipun kasus yang menjeratnya merupakan kasus pembunuhan dengan sorotan publik yang tinggi.
Tindakan Lisa ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia di kenai pasal-pasal yang mengatur tentang pemberian suap kepada hakim. Serta dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Dan juga keterlibatan langsung dalam perbuatan pidana sebagai pelaku utama. Selain itu, Lisa juga melanggar kode etik profesi sebagai advokat. Karena seharusnya ia menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. Namun bukan justru mencederai proses peradilan melalui praktik suap. Pelanggaran hukum ini semakin di perparah dengan fakta bahwa Lisa tidak melakukan perbuatan ini sendirian. Ia bersekongkol dengan ibu dari Ronald Tannur. Serta sejumlah pihak lainnya yang di duga ikut membantu dalam mengatur strategi suap. Tentu hal ini yang termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung dan pimpinan di lingkungan pengadilan negeri.
Sidang Si Tannur: Terungkap Bermacam Alasan Tuntutan 14 Tahun Yang Menimpanya
Selanjutnya masih membahas Sidang Si Tannur: Terungkap Bermacam Alasan Tuntutan 14 Tahun Yang Menimpanya. Dan alasan berikutnya adalah:
Pencabutan Profesi
Sebagai seorang advokat, Lisa seharusnya menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan keadilan. Namun, dalam kasus ini. Akan tetapi ia justru menyalahgunakan kepercayaan publik. Dan juga tanggung jawab profesinya untuk melakukan tindakan yang merusak sistem hukum itu sendiri. Ia terlibat aktif dalam menyusun. Serta yang menyalurkan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tentunya demi mempengaruhi putusan hukum atas kasus pembunuhan Ronald Tannur. Pencabutan hak profesi di usulkan oleh jaksa penuntut umum sebagai bentuk sanksi tambahan. Karena Lisa dianggap tidak lagi layak menjalankan profesinya sebagai advokat. Tindakan suap yang ia lakukan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum. Melainkan juga pengkhianatan terhadap kode etik advokat dan prinsip penegakan hukum yang bersih dan adil. Dalam dunia hukum, kepercayaan publik terhadap integritas advokat merupakan fondasi utama. Dan juga ketika itu di hancurkan oleh tindakan koruptif.
Maka konsekuensinya haruslah tegas dan menyeluruh. Sanksi pencabutan profesi juga mengandung pesan moral dan hukum yang kuat. Bahwa siapa pun yang berprofesi dalam bidang hukum dan terbukti menyalahgunakan perannya. Namun tidak hanya akan di hukum secara pidana. Akan tetapi juga akan kehilangan hak-haknya untuk kembali terlibat dalam sistem peradilan. Dalam konteks ini, pencabutan profesi bukan semata-mata hukuman tambahan. Serta juga bentuk perlindungan terhadap integritas profesi hukum secara keseluruhan. Selain hukuman pencabutan profesi, Lisa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Terlebihnya dengan ancaman tambahan kurungan jika denda tidak di bayarkan. Keseluruhan sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran yang di lakukan Lisa memiliki dimensi yang sangat serius. Serta tidak hanya melanggar undang-undang. Akan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan keadilan.
Jadi itu dia beberapa aspek yang jadi penyebab sosok Ronald Tannur terancam 14 Tahun Bui.
